JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Untuk kelancaran penyidikan, Ahok dicegah ke luar negeri.

"Ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Aris Dono Sukamto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

"Hari ini dikeluarkan surat penyidikan dan pencegahan supaya (Ahok) tidak ke luar negeri," sambung Kabareskrim.

Kabareskrim menjelaskan pihaknya menerima 14 laporan. Pemeriksaan dimulai sejak 10 Oktober 2016 dengan memulai langkah, pemeriksaan video tanpa diubah.

"Interview 29 saksi dan 39 ahli," ujar Kabareskrim.***