JAKARTA - Neno Warisman sebagai ahli bahasa dari pihak pelapor dalam gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyebutkan telah terjadi penistaan agama oleh calon gubernur DKI nomor urut 1 itu.

Hal itu diuangkapkan Neno setelah melihat video Ahok di Kepulauan Seribu yang diduga melecehkan surat Al Maidah ayat 51.

"Kita miliki tiga alasan. Yang pertama adalah ekspresi antara pikiran dan hati kita sama, enggak mungkin seseorang berpikir kemudian mengatakan hal yang tidak dipikirkannya," kata Neno di Mabes Polri, yang menjadi lokasi gelar perkara pada Selasa, 15 November 2016.

Kemudian yang kedua lanjut Neno, yaitu ekspresi realitas. Sedangkan pertimbangan ketiga, adanya penistaan agama itu karena bagaimana mungkin seseorang mempengaruhi pikiran orang lain sementara dia tak yakin akan hal itu.

"Yang ketiga adalah jika kita mengatakan sesuatu, kita ingin orang lain percaya dan tidak mungkin kalau kita sendiri tidak mempercayai hal itu, dari bahasa sangat kuat sekali untuk buktikan ada penistaan," katanya.

Seperti diketahui, gelar perkara kasus Ahok dibuka dan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto. Dia juga sempat menyampaikan tata tertib, jumlah saksi yang hadir, saksi ahli, dan barang bukti.

Kubu Ahok duduk di bagian sebelah kanan dari meja Ari Dono. Sedangkan kubu pelapor, ada di sebelah kiri. Gelar perkara kemudian dimulai dengan pemutaran video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang diduga menistakan agama. Video yang diputar mulai dari menit ke-5, sampai menit ke-28.***