JAKARTA - Guru Besar UIN Jakarta Prof. Dr. Amany Lubis membantah diminta menjadi penerjemah untuk ulama asal Mesir Syaikh Amru Wardani, Saksi ahli meringankan untuk Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama. "Saya tidak pernah dihubungi siapa pun hingga kini untuk menjadi penerjemah," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/11).

Menurut Prof. Amany Lubis, dirinya telah mengkonfirmasi langsung Penasehat Grand Syaikh Muhammad Abdussalam perihal kehadiran Syaikh Amru Wardani di Indonesia.

Untuk itu, Grand Syaikh meminta dan memerintahkan kepada Grand Mufti Mesir untuk memanggil pulang Syaikh Amru Wardani dengan sesegera mungkin, dan tidak ikut mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.

Grand Syaikh Al Azhar Prof. Dr. Ahmad Thayyib juga sama sekali tidak tahu menahu tentang kunjungan Syaikh Amru Wardani ke Indonesia.

"Saya membantah kabar yang memberitakan bahwa saya akan menjadi penerjemah dalam pemberian kesaksian di depan pihak kepolisian dalam kasus penistaan terhadap Al Quran," tegas Prof. Amany Lubis.

Syaikh Amru Wardani sendiri telah kembali ke negaranya pada petang tadi. Hal itu disampaikan Duta Besar Mesir untuk Indonesia Ahmed Amr Ahmed Moawad kepada Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri KH Muhyiddin Junaidi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyampaikan surat protes terkait kedatangan Syaikh Amru Wardani ke Indonesia untuk menjadi saksi yang meringankan untuk Ahok. Surat tersebut ditujukan kepada Grand Syekh Al Azhar dan Mufti Mesir.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyampaikan bahwa Syaikh Amru Wardani akan jadi saksi meringankan Ahok.

"Itu (permintaan) dari pihak terlapor ya, pihak terlapor kan boleh, seperti Jessica mau ngambil dari Australia kan silakan. Jadi yang dari terlapor ngambil dari Mesir ya silakan, tidak ada masalah," jelasnya. (rmol)