SEMARANG - Terdakwa kasus sabu 97 Kg di Jepara, Warga Negara Pakistan Faiq Akhtar divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Faiq langsung terjatuh ke lantai setelah hakim ketua, Sartono selesai membacakan amar putusan. Hakim menilai terdakwa melanggar pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati.

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan ada hal meringankan terdakwa yaitu terkait peran dalam perkara tersebut. Hakim Sartono menyebutkan, terdakwa bukan merupakan otak jaringan namun pihak yang disuruh untuk menyerahkan uang.

"Terdakwa bertanggungjawab, meski masuk jaringan nawaz atau pakistan, bukan merupakan otak jaringan, tapi terdakwa hanya orang yang disuruh untuk mengurusi keuangan," kata Sartono dalam amar putusannya, Selasa (15/11/2016).

Sebelum Sartono membacakan bagian vonis hukuman, Faiq yang selalu mengenakan masker itu diminta berdiri. Hakim kemudian membacakan putusan terdakwa dihukum seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Sartono.

Beberapa detik kemudian Faiq mulai goyah hingga akhirnya jatuh terjerembab di lantai keramik. Pegawai PN dan polisi yang mengawal menunggu sesaat kemudian segera menolong karena terdakwa tidak kunjung bangun.

Saat diangkat, ternyata Faiq masih sadar dan didudukkan kembali ke kursinya. Menanggapi putusan itu, baik kuasa hukum terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum terdakwa, Reffendi mengatakan kliennya kemungkinan salah mengerti dengan putusan hakim yang menyatakan hukuman seumur hidup sehingga syok dan terjatuh. Menurut Reffendi, terdakwa mengerti bahasa Indonesia namun tidak lancar termasuk soal istilah hukum.

"Dia sangat shock, dia warga negara asing. Mungkin pengeritian dia soal 'seumur hidup' itu seperti apa," kata Reffendi.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Faiq yang bekerja sebagai seorang office boy (OB) di PT Haniya Khan Shaza Haji dan Umroh Jakarta itu berperan sebagai penampung dan distribusi keuangan jaringan.

Ia dan istri sirinya, Ernawati yang kini sedang menjalani proses hukum di PN Jakarta menampung uang jaringan dengan total Rp 512 juta. Uang tersebut didistribusikan kepada anggota jaringan dalam penyelundupan sabu dari China ke Indonesia tersebut.

Faiq menyalurkan uang dari terdakwa Muhammad Riaz alias Mr. Khan kepada terdakwa Julian Citra Kurniawan untuk mengurus izin impor 97 kg sabu yang disembunyikan diantara 194 genset.(dtc)