DENPASAR - Imam Santoso (32), pegawai restoran di Jalan Pulau Pinang, Gang IV, Nomor 1, Denpasar Barat, Bali diciduk polisi. Dia menjadi tersangka pemerkosaan terhadap YMPP (20). Peristiwa pemerkosaan atas YMPP terjadi pada Sabtu (12/11) dini hari atau pukul 00.30 waktu Indonesia tengah (WITA). Imam merupakan pegawai di restoran tempat indekos korban.

Santoso leluasa melancarkan aksi bejatnya lantaran ibu korban sedang keluar. Saat itu, ibu korban yang bernama Sikotima alias Vera sedang pacaran di luar rumah.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengungkapkan, mulanya Imam bertamu sendirian di rumah korban pada Jumat (11/11) sekitar pukul 23.00. Saat itu, Imam bertemu korban dan Vera.

Reinhard mengatakan, saat itu hanya ada Imam, Vera dan YMPP. “Mereka bertiga sempat bincang-bincang saat itu,” tutur Reinhard.

Selang satu jam kemudian, pacar Vera yang bernama Andi datang ke indekos itu. Imam pun lantas menyarankan Vera dan pacarnya untuk jalan-jalan dan membeli makanan.

Tanpa rasa curiga, Vera yang sedang dimabuk asmara bergegas meninggalkan putrinya dan Imam. Tanpa membuang waktu, Imam menlampiaskan nafsu bejatnya.

“Tersangka membuka paksa baju yang dikenakan korban lalu merobek celana dalamnya. Kejadian itu tidak ada yang tahu. Meski korban berteriak, tetap tak ada yang mendengar. Lebih-lebih tersangka sudah membekap mulut korban ini,” papar Reinhard.

Sekitar 30 menit korban bergulat untuk terlepas dari bekapan pelaku. Korban baru lepas setelah pelaku melampiaskan nafsunya.

Selanjutnya, korban berlari keluar lingkungan indekos itu. Di lain pihak sang ibu dan kekasihnya baru pulang dan mendapati korban menangis.

“Akhirnya korban menceritakan aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka. Anehnya si tersangka mengelak dan tidak mengakuinya,” bebernya.

Akhirnya Vera melapor ke Polresta Denpasar. Polisi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti berupa baju daster, seprai berisi bercak darah, serta celana dalam korban yang robek.

Selain itu, polisi juga mendalami keterangan sejumlah saksi ihwal tempat tinggal tersangka. Polisi juga membawa korban ke RS Sanglah untuk divisum.

“Hasilnya korban terbukti mengalami pelecehan seksual. Sisa sperma ditemukan pada alat vital korban,” tandasnya.


BACA JUGA :

* Modus Ngantar Beli Nasi Goreng, Pemuda Tega Perkosa Pelajar SMU di Bengkel Motor

* Alamaak, Pergi ke Rumah Teman, Gadis Remaja di Pekanbaru Ini Malah Dicekik dan Diperkosa


Setelah itu, Tim Buser Polresta langsung menangkap tersangka di indekosnya di Jalan Gunung Sanghyang, kosan Pondok Diego, Nomor 1, Padangsambian, Denpasar Barat, Sabtu (12/10) siang. Tersangka kemudian dikeler ke Mapolresta Denpasar.

Santoso dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. “Tersangka mengakui perbuatannya itu,” kata Reinhard.(jpnn)