Jakarta - Gelar perkara kasus dugaan penghinaan agama oleh Gubernur DKI
Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar Selasa besok. Pihak
yang terkait dalam perkara ini maupun dari eksternal diundang untuk hadir.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andriyanto mengatakan, gelar perkara itu dilakukan di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

"Iya dong (digelar berdasarkan 11 laporan), dijadikan satu," kata Agus saat dihubungi detikcom, Minggu (13/11) malam.

Agus mengatakan, tidak semua pelapor diundang. Setidaknya ada tiga perwakilan pelapor yang diundang seperti Novel Bakmunin dan Habib Muchsin Alatas.

Lalu, saksi ahli dari penyidik siapa yang akan dihadirkan? "Saksi ahli agama, MUI, NU, Muhammdiyah kita yang undang. Nanti mereka nunjuk siapa yang hadir," ujarnya.

Gelar perkara itu akan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan pihak terkait dan pengawas dari eksternal. "Terbukanya itu semua pihak diundang, termasuk internal dan eksternal. Bukan (disaksikan wartawan atau live), kan aturannya tidak ada," ujarnya.

Dalam gelar perkara itu, lanjut Agus, pihak terkait atau internal serta pihak eksternal yang merupakan pengawas akan hadir. Pihak terkait yang akan diundang yaitu seperti pelapor dan terlapor atau yang mewakili, saksi-saksi termasuk saksi-saksi ahli yang diajukan kedua belah pihak.

Sedangkan pihak eksternal atau pengawas seperti dari DPR, Kompolnas hingga mungkin Ombudsman. "Tapi itu yang ngundang Biro Wasidik," ujarnya.

Seluruh pihak terkait dan dari eksternal akan berkumpul seperti duduk bareng. Lalu, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto sebagai Ketua Gelar Perkara akan memaparkan terlebih dahulu hasil penyelidikan Bareskrim.

"Kemudian mereka (pihak terkait) mau menambahkan atau tidak, atau ada yang merasa 'oh ini disembunyikan keterangan saya sama penyidik, kan bisa saja, control penanganan kita objektif atau enggak"

"Apakah ada keterangan yang mau ditambahkan, apakah ada yang kelebihan, apakah ada yang mau dihilangkan," sambungnya.