BOGOR - Petugas Polres Kota Bogor menangkap oknum polisi dari kesatuan Yanma Polda Jawa Barat, di kompleks Asrama Kepolisian, Panaragan, Bogor, Jawa Barat. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus, mengatakan anggota polisi yang ditangkap atas nama Suhardo Sahat Mangasi Sinurat, dengan pangkat Brigadir.

"Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor di di asrama polisi. Yang bersangkutan diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu," papar Yusri kepada wartawan, Jumat (11/11/2016).

Yusri menambahkan, saat ini oknum tersebut tengah diperiksa intensif oleh Sat Narkoba Polres Bogor serta Propam Polda Jabar.

Suhardo ditangkap setelah anggota polisi menyamar sebagai pembeli. "Penangkapan terhadap oknum ini, berdasarkan hasil pengembangan juga dari penangkapan sebelumnya terhadap pengguna narkoba yang tengah berpesta narkoba atas nama Budi Susanto di kawasan Bogor Barat," paparnya.

Dari tangan Budi, polisi menyita dua kantong plastik bening yang disimpan di celana tersangka.

"Saat digeledah seluruh penjuru rumah kontrakkan yang ditempati Budi, serta di tubuh tersangka, penyidik menemukan dua kantong plastik bening yang disimpan di dalam celananya," terangnya.


BACA JUGA:

* Suami Lolos Lewat Jendela, Wanita Ini Dibekuk Polisi di Rumahnya Usai Pesta Sabu

* Kelabui Polisi, 3 Pengedar Narkoba Ini Simpan Sabu dalam Deodoran


Budi kepada penyidik mengaku membeli sabu dari Suhardo seharga Rp1 juta. Saat dimintai keterangan, Suhardo belik menuding Budi. "Dengan pernyataan tersangka yang berubah-ubah, penyidik membawanya ke kantor, dan masih mengembangkan kasus tersebut," jelasnya.

"Apabila terbukti sebagai pengedar, maka akan dipecat dari Polri, oknum polri berpangkat brigadir beserta satu orang warga sipil tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," tutupnya.(rmn)