LONDON - Mulai 2017, Pemerintah Inggris akan memberikan sanksi yang beragam kepada pengemudi yang kedapatan menggunakan ponsel saat berada di balik kemudi. Adapun sanksi yang diberikan mulai dari pencabutan lisensi mengemudi, penalti, hingga denda paling rendah 100 poundsterling atau Rp1,7 juta sampai tertinggi 200 poundsterling atau Rp3,4 juta.

"Meskipun peringatan dan kampanye sudah dilakukan berulang-ulang tentang masalah ini, tampaknya pengendara tidak ada yang menaatinya. Mereka yang mengendarai mobil menggunakan ponsel tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga orang lain seperti penumpang, sesama pengendara lain dan pejalan kaki," ujar Emma Banks, head of corporate communications, insurance company Sheila Wheels, seperti dikutip dari Carscoops, Sabtu (12/11/2016).


BACA JUGA:

* Tidak hanya Sepeda Motor, Rambu-rambu Lalulintas juga Disikat Maling di Siak

* Luar Biasa, Pelanggaran Melawan Arus Lalulintas Meningkat Tajam


Larangan keras menggunakan ponsel terpaksa diperketat setelah empat orang tewas dalam kecelakaan yang disebabkan oleh sopir truk yang menabrak mobil mereka sambil melihat ponselnya. Perdana Menteri Inggris Theresa May pernah menyatakan keinginannya untuk membuat hukuman kepada pelaku yang kedapatan menggunakan ponsel.

Sementara Kepala Asosiasi Transportasi Pengangkutan Inggris Ian Gallagher mengusulkan aturan pelarangan penggunaan ponsel harus dilakukan langsung ke masing-masing pengemudi agar dapat memikirkan konsekuensi dari apa yang dilakukan. (okz)