JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyindir penerusnya di lembaga anti-rasywah. Samad menyayangkan Agus Rahardjo Cs yang kini memimpin KPK hanya menggarap kasus kelas teri. Samad melontarkan kritiknya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Anti-Korupsi 2016 di Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (12/11). Dalam kesempatan itu, pria asal Makassar tersebut menyindir KPK yang mengungkap kasus suap ke Rohadi selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait persidangan perkara Saipul Jamil yang menjadi terdakwa pencabulan bocah.

Menurut Samad, mestinya KPK mengungkap kasus-kasus kakap dengan menghadapi segala risikonya. Sebab, katanya, memimpin KPK berarti mewakafkan jiwa dan raga untuk pemberantasan korupsi dengan segala risikonya.

"Kita mewakafkan jiwa kita pada KPK. Maka, semua ancaman kemungkinan terburuk, kita harus serahkan pada yang di Atas. Kalau ragu, berantas korupsi yang biasa-biasa saja. Paling yang ditangkap panitera Saipul Jamil saja," kata Abraham di hadapan mahasiswa dan wartawan di Balai Sidang UI.

Samad juga menilai perlindungan bagi pimpinan KPK masih terlalu minim. Karena itu, pimpinan KPK harus memperhitungkan konsekuensi dari jabatan tersebut.

"Kalau ingin hidup tenang, saya enggak akan jadi ketua KPK. Saya lihat korupsi sudah luar biasa parahnya. Mungkin saya punya konsep sedikit untuk memberantas korupsi, maka risiko itu sudah jadi bagian yang kita perhitungkan," ujar Samad.

Samad pun meninggalkan pesan untuk pimpinan KPK saat ini. Jika ingin bebas dari kriminalisasi, maka berantas kasus korupsi yang biasa saja.

"Tapi kalau anda tidak pandang bulu memberantas korupsi, anda pasti dikriminalisasi seperti saya. Jadilah ketua KPK yang biasa aja, jadi anak manis, maka anda akan hidup baik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Samad pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Banyak pihak menilai penetapan tersangka Samad merupakan upaya kriminalisasi setelah KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka suap.(jpnn)