JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengkritik kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, terkait pemberantasan narkoba.  Pasalnya, gubernur pengagum Presiden Filipina Rodrigo Duterte tersebut memberi imbalan Rp 50 juta terhadap aparat yang berhasil menembak mati pengedar narkoba dan Rp 25 juta jika aparat menembak kaki pengedar.

"Ini kan negara hukum, hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara ada aturan aturan hukum, semua harus sesuai aturan hukum," ujar Tjahjo, Kamis (10/11).

Untuk itu Tjahjo mengimbau Sugianto maupun kepala daerah lainnya, benar-benar bijak dalam mengeluarkan kebijakan. Jangan karena ingin dikenal, lantas melakukan hal-hal yang sifatnya menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

"Saya tidak bisa memerintahkan staf saya, kalau temukan orang yang korupsi, kamu tembak, kan ada aturan dan sebagainya. Mungkin ini ada kepala daerah yang ingin bergaya seperti Presiden Fililina, siapa yang bisa menembak pengguna narkoba atau pengedar diberi hadiah Rp 50 juta," ujar Tjahjo.


BACA JUGA:

* Hati-hati! BNN Sudah Temukan Indikasi Peredaran Narkoba Berbentuk Permen

* Jadi Bandar Narkoba, Wanita 56 Tahun Tertangkap Tangan Transaksi Sabu


Menurut Tjahjo, Sugianto perlu mengetahui, Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu semua proses dugaan pelanggaran hukum, harus dilakukan sesuai mekanisme yang ada.

"Saya juga bisa terjerat (kasus hukum) kalau tertangkap tangan korupsi menggunakan keuangan. Pers sama juga, menulis berita kalau salah, diberi ruang untuk klarifikasi," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, pada sebuah media nasional diberitakan, Sugianto menilai, penegakan ala Duterte perlu diterapkan dalam kondisi hukum yang tak tegas seperti sekarang ini. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Kalteng, dan Danrem TNI setempat, terkait kebijakan pemberantasan narkoba di Kalteng.

"Saya sudah perintahkan (ke aparat), siapa (aparat) yang nembak maka saya kasih Rp 50 juta kalau (pengedar narkobanya) meninggal. Kalau kena kaki Rp 25 juta," ujar Sugian. (jpnn)