JAKARTA - Mantan biarawati, Irena Handono, melaporkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim Mabes Polri, dengan tuduhan penistaan agama Islam.

Tuduhan itu terkait dengan pernyataan Ahok tentang surat Al-Maidah ayat 51, dalam pidatonya di Kepulauasn Seribu pada 27 November 2016 lalu.

Pendiri Yayasan Irena Center itu mengingatkan, bila kasus ini didiamkan, akan menimbulkan bibit keributan yang lebih besar. Dengan tegas, ia menyampaikan bahwa kasus Ahok masuk ranah pidana. "Penistaan kitab suci Al-Quran terhadap Allah, Rasulullah, dan umat Islam sedunia," katanya di Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa, 8 November 2016.

Irena hadir di Bareskrim seiring pemeriksaannya sebagai pelapor dalam kasus Ahok tersebut. Dalam pemeriksaan sekitar 4,5 jam itu, Irena mengaku dicecar 15 pertanyaan, yang semuanya berfokus pada surat Al-Maidah ayat 51. Ia pun menyatakan sudah menyiapkan ahli pada bidang agama jika diperlukan untuk memproses hukum Ahok. 

Kasus yang menjerat Ahok akan dilakukan gelar perkara secara terbuka pekan depan. Namun pihak Irena menolak apabila gelar perkara dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh masyarakat. Melalui pengacaranya, Muhammad Ichsan, Irena menilai gelar perkara sebaiknya dilakukan secara tertutup.

Sebab, kata Ichsan, dalam proses itu, kepolisian meminta keterangan berbagai pihak, termasuk ahli. Untuk menghindari pengaruh dari luar, maka ia menilai gelar perkara sebaiknya dilakukan tertutup. Namun Ichsan meminta kepolisian menegakkan hukum sepenuhnya dalam perkara Ahok. "Terlapor (Ahok) jangan diistimewakan,” ujarnya.***