Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Ahok diperiksa terkait laporan dugaan penistaan agama saat dirinya bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada Rabu (30/9) lalu. Informasi yang dihimpun, Ahok akan diperiksa di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (7/11/2016). Belum diketahui apakah Ahok akan didampingi pengacara atau tidak.

Ahok sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri. Kedatangannya ke Bareskrim sebagai bentuk kewajibannya sebagai warga negara.

"Warga negara yang baik, kalau dipanggil harus datang. Wajib," kata Ahok blusukan di Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Ahok dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama Novel Bakmumin pada Kamis (6/10). Ahok dianggap telah melakukan penistaan agama karena telah menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51 saat berbincang dengan warga di Kepulauan Seribu.

Tak hanya itu, Sejumlah orang mengatasnamakan diri Forum Anti Penisataan Agama (FUPA) yang terdiri dari Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-nusantara (Kauman) dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI), juga melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10).

Ahok sendiri sebelumnya telah mendatangi Bareskrim Polri terkait laporan tersebut pada Senin (24/10). "Kasus Pulau Seribu, Surat Al Maidah," kata Ahok mengenai maksud kedatangannya ke Bareskrim.