JAKARTA - Polemik kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat Al-Maidah Ayat 51, membuat umat Islam akan melakukan aksi demonstrasi pada Jumat 4 November 2016, besok. Merespons hal ini, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mengeluarkan surat imbauan terkait aksi demonstrasi 4 November.

Berikut kutipannya:

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Dirjend Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Perihal: Himbauan terkait Unjuk Rasa 4 November 2016

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Seluruh Indonesia

Menindaklanjuti himbauan Presiden Republik Indonesia perihal unjuk rasa 4 November 2016 agar dalam pelaksanaannya tidak memaksakan kehendak, merusak atau anarki, maka Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, dengan mempertimbangkan:

Berdasarkan pertimbangan butir 1 dan 2, diimbau kepada sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) untuk tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan 4 November tersebut di atas.

Apabila terdapat sivitas akademika yang terlibat dalam kegiatan tersebut, tidak diperbolehkan mengatasnamakan dan membawa properti/atribut perguruan tinggi, serta tidak meninggalkan kewajiban dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.

Diharapkan agar pimpinan perguruan tinggi bersama seluruh sivitas akademika dapat tetap menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi dengan baik, dan menjaga budaya akademik agar tetap kondusif, sebagaimana diamanahkan pada UU No.12/2012 tentang Perguruan Tinggi.

Demikian disampaikan untuk dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

2 November 2016

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Tembusan: Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi