SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Kejaksaan langsung menahannya pada Kamis, 27 Oktober 2016.

Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kasus yang melilit mantan Direktur Utama PT PLN ini terkait dengan penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU). "Ditetapkan tersangka hari ini dan ditahan terkait dengan perkara penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung," kata asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Edy Birton, Kamis, 27 Oktober 2016.

Menurut Edy, Dahlan Iskan merupakan Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010. Alasan penetapan tersangka adalah karena yang bersangkutan mengetahui dan menandatangani penjualan 33 aset badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur itu. "Perannya selaku direktur utama," katanya. Edy mengaku belum bisa menyebutkan nilai kerugian karena masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).

Adapun alasan penahanan, kata dia, agar tersangka tidak menghilangkan alat bukti, mempercepat proses pemeriksaan, dan diharapkan tidak mempengaruhi saksi. Edy lantas menegaskan penahanan dan penetapan tersangka Dahlan murni penegakan hukum, bukan muatan politik. "Sampai saat ini belum ada penangguhan penahanan dari tersangka," katanya.

Menanggapi status tersebut, Dahlan mengatakan merasa tidak bersalah. “Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka dan ditahan karena, seperti Anda semua tahu, saya memang sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," kata Dahlan.

Ia kemudian melanjutkan, "Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, dan harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang. Bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, melainkan karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah."

Sebelum mengakhiri penjelasannya, bos perusahaan media Jawa Pos Grup ini berkata, "Selebihnya, biar nanti penasihat hukum yang memberi keterangan." Setelah diperiksa, Dahlan langsung naik mobil untuk ditahan.***