SURABAYA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dahlan dianggap melakukan pelepasan 33 aset berupa tanah dan bangunan PT Panca Wira Usaha milik BUMD Jawa Timur periode 2000 hingga 2010.

Dahlan ditahan Kejati Jatim Kamis (27/10/2016) sekitar pukul 19.30 WIB. Dia keluar menggunakan rompi tahanan berwarna merah. Ia mengaku tidak kaget dirinya dijadikan tersangka dan ditahan karena memang sudah lama diincar.

(Baca Kasus Mobil Listrik, Majelis Hakim Nyatakan Dahlan Iskan Tak Bersalah)

"Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka dan ditahan karena, seperti Anda tahu, saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," kata Dahlan kepada wartawan sebagaimana dikutip Kompas TV, Kamis.

Sebelum ditahan, Dahlan telah menjalankan lima kali pemeriksaan. Namun, pemeriksaan terakhir ini dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia membantah dirinya melakukan korupsi, karena hanya menandatangani dokumen yang sudah disediakan anak buahnya saat dirinya menjabat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) tahun 2000-2010.

"Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati, mengabdi sebagai dirut utama daerah tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang, bukan menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tetapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," ujar Dahlan.