PEKANBARU - Pembayaran dana ganti rugi Tol Trans Sumatra Pekanbaru Dumai Pekanbaru ditargetkan selesai pada November 2016. Total dana ganti rugi diperkirakan akan mencapai Rp3,5 triliun. Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau Masperi mengatakan dana ganti rugi Rp3,5 triliun tersebut direalisasikan menggunakan APBN 2016 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"November ini, pembayaran ganti rugi akan diberikan kepada seluruh pemilik lahan. Setelah itu, Presiden Joko Widodo akan melakukan groundbreaking," kata Masperi, Selasa (25/10/2016).

Presiden Joko Widodo akan melaksanakan groundbreaking Tol Trans Sumatra Pekanbaru-Dumai pada Desember 2016 dengan syarat Pemerintah Provinai Riau harus menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan.

Masperi juga meminta Kantor Staf Kepresidenan untuk mencarikan talangan dana, jika Kementerian PUPR tidak mempunyai dana yang cukup sampai deadline yang ditentukan Presiden tersebut.

Sementara itu, enam orang pemilik lahan dengan 7 bidang tanah di Pekanbaru tidak menyetujui ketetapan harga. Kementerian PUPR telah mengumumkan harga tanah Sesi I sesuai dengan luasan dan Nilai Jual Objek Pajak pada 12 Oktober lalu. Namun, hal ini tidak menjadi kendala.

Pemerintah akan membayarkan dana sesuai NJOP dengan menitipkan ke Pengdailan Negeri ke Pekanbaru, sebelum hakim mengeluarkan putusan. Jika gugatan tersebut memenangkan pihak pemilik lahan, maka pemerintah akan membayar sesuai dengan keputusan pengadilan.

BACA JUGA:

. KSP Himpun Informasi Tol Pekanbaru-Dumai

. Tol Pekanbaru-Dumai Bermasalah, Jokowi Kirim Utusan ke Riau

. Ini Penampakan Titik Nol Lokasi Groundbreaking Tol Pekanbaru-Dumai

. Februari 2016, Seluruh Alat Berat Proyek Tol Pekanbaru-Dumai Didatangkan

. Rumbai Pintu Masuk Tol Pekanbaru-Dumai

Pemerintah Provinsi Riau telah menyepakati hal tersebut dengan Kantor Staf Presiden, Kementerian PUPR, BPN dan pihak-pihak lain. Masperi mengatakan gugatan hanya terjadi di wilayah sesi I yang meliputi 48,8 ha di Pekanbaru, 407 di Siak dan 98,6 ha di Kampar.

Masperi mengatakan tidak akan ada lagi gugatan dari pemilik lahan di wilayah Sesi II-Sesi VI. Namun, BPN masih mengukur dan menentukan harga ganti rugi sesuai dengan NJOP.

Masperi mengatakan lahan-lahan di Sesi II hingga Sesi VI umumnya dimiliki pemerintah dan perusahaan. Pemerintah dan perusahaan dinilai lebih kooperatif tidak akan memberikan kendala terhadap pembangunan tersebut. ***