JAKARTA - Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan mengkonfrontir 2 mantan Kapolda Riau terkait terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga membakar lahan di Riau.

Anggota Panja, Arsul Sani, mengatakan konfrontir dilakukan karena sebelumnya dua mantan Kapolda Riau itu, yakni Inspektur Jenderal Dolly Bambang Hermawan dan Brigadir Jenderal Supriyanto memberikan keterangan berbeda.

Pihak Panja, kata Arsul, juga akan mendengarkan keterangan dari Kapolda Riau saat ini. "Lalu kita dengar keterangan Kapolda Riau saat ini, Brigadir Jenderal Zulkarnain," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2016.

Sekretaris Jenderal PPP ini melanjutkan, keterangan yang berbeda itu didapat dari rapat sebelumnya. Contohnya, ujar Arsul, Dolly membantah mengeluarkan SP3 saat dia menjabat sebagai Kapolda Riau sejak Januari-April 2016. "Tinggal dilihat bulan kapan SP3-nya," ujarnya.

Anggota Panja dari Partai Hanura, Syarifuddin Sudding, mengatakan penuturan Dolly berbeda dengan Supriyanto yang mengatakan penerbitan SP3 dilakukan Kapolda Riau sebelumnya. Contohnya, ucap dia, Dolly mengklaim ada tiga SP3 di Polres Pelalawan yang terjadi saat masa jabatannya, sedangkan ada 15 saat Kapolda dijabat Supriyanto. "Jadi ada 18 kasus," ujarnya.

Selain itu, Arsul menambahkan, Panja tidak akan fokus terhadap jumlah perusahaan yang diberikan SP3 oleh polisi. "Kami fokus ke penerbitan dan pada masa kepemimpinan siapa," ujarnya.***