JAKARTA Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menyebutkan akan ada praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Karhutla 15 perusahaan yang dikeluarkan Polda Riau.

"Informasi terakhir, Bapak Kapolda kita yang baru di Riau membuka untuk rekan-rekan pemerhati lingkungan melihat daripada SP3 yang sudah diterapkan terdahulu. Informasinya akan ada praperadilan kepada penyidik untuk dibuka kembali kasus-kasus SP3," kata Ari di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Ari menambahkan, dari 15 kasus tersebut, bisa jadi tidak semuanya akan dipraperadilankan. Tapi beberapa kasus saja.

"Kalau putusan praperadilan menyatakan bahwa SP3-nya tidak sesuai, maka akan kita buka kembali, kita lakukan penyidikan kembali. LP kita tindaklanjuti," ujarnya.

Dari semua kasus Karhutla, kata Ari, ada juga kasus itu yang pemberkasannya telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21. Sementara yang 15 kasus itu masih dalam penelitian pihak internal Polri.

"Kalau (soa detail) pra(peradilan)nya masih belum terima laporan. Kalau enggak salah ada 5 perusahaan. Yang (perusahaan) mana, belum jelas. Informasi baru dapat pagi tadi," urainya.***