JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengungkapkan dirinya melaporkan kasus dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang dilaporkan itu terkait dana aspirasi yang dialihkan ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau. "Saya baru laporkan dana aspirasi di Kabupaten Rokan Hilir dan dana pendidikan yang difiktifkan oleh bupatinya, dana guru honorer fiktif yang dananya sampai Rp300 miliar. Itu saya sudah laporkan," kata Nazaruddin di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016) malam.

Baca Juga: 

Kontraktor Tuding DPRD Meranti Korupsi dengan Modus Dana Aspirasi

Baca Juga: Pidsus Kejati Riau Belum Agendakan Memanggil Muhammad Adil

Baca Juga: Jon Erizal: Dana Aspirasi Rp20 Miliar Per Anggota DPR Itu untuk Masyarakat

Baca Juga:Ini 25 Alasan Komisi II DPR RI Dukung P2DP Sebagai Dana Aspirasi

Tetapi, Nazar yang dilabelkan KPK sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan KPK membongkar kasus korupsi, belum mau merincikan kasus dana aspirasi tersebut. ***