JAKARTA - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka suap kuota impor gula di Sumbar, Irman Gusman terpaksa ditunda hingga pekan depan. Sebab, pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhalangan hadir karena masih mengurus berbagai berkas permohonan praperadilan di banyak kasus. "Termohon mengirim surat pada kami pada 17 Oktober 2016. Isi suratnya KPK menyampaikan permintaan penundaan sidang karena KPK butuh menyiapkan administrasi bukti saksi ahli," kata hakim tunggal I Wayan Karya saat persidangan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Dalam surat tersebut, KPK juga meminta penundaan waktu sidang hingga 2 pekan. Namun pihak pemohon merasa keberatan.

"Jangan sampai 2 minggu Yang Mulia, itu terlalu lama," pinta kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail dalam persidangan.

Atas permohonan tersebut, majelis hakim pun memutuskan sidang ditunda hingga Selasa (25/10) pekan depan. "Kami tidak memberikan waktu selama 2 minggu kepada pihak termohon. Kami akan memberikan waktu hingga Selasa. Kami akan melakukan pemanggilan kembali," kata hakim.

Atas dikabulkannya permohonan itu, tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan sementara penyidikan terhadap kliennya selama sidang praperadilan.

"Yang Mulia, kalau bisa dibuat ketetapan agar dihentikan sementara penyidikan terhadap yang pak Irman selama persidangan praperadilan berlangsung," pinta Maqdir.

Atas permohonan tersebut, majelis hakim hanya merespons dengan mengatakan akan mempertimbangkan dan mencatat hal tersebut.

Untuk diketahui tersangka dalam kasus impor gula, Irman Gusman mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 29 September 2016. Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Irman.

Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terjaring OTT KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016. Saat ini, Irman sedang menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregistrasi oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. ***