JAKARTA - Wisata Raja Ampat merupakan impian banyak orang. Namun, salah satu keluhan orang yang ingin berkunjung ke Raja Ampat atau daerah timur Indonesia lainnya adalah harga tiket pesawat yang mahal. Harapan bisa mendapatkan tiket murah ke Papua biasanya muncul jelang pameran wisata, seperti saat Garuda Indonesia Travel Fair (GATF) 2016 fase dua pada 7-9 Oktober 2016 yang lalu. Namun dari pengamatan KompasTravel selama pameran tersebut berlangsung, tiket ke Sorong, pintu masuk ke Raja Ampat, ditawarkan mulai dari Rp 3,3 juta sekali jalan. Dengan kata lain perlu biaya Rp 6,6 juta rupiah Jakarta-Sorong pergi pulang.

Contoh lain adalah rute Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Wisatawan perlu menyiapkan Rp 1,9 juta sekali jalan atau Rp 3,8 juta untuk Jakarta-Labuan Bajo PP.

Hanya saja, jika diperhatikan secara seksama, tiket dari Jakarta ke Korea Selatan dan Jepang harganya lebih murah daripada tiket ke Sorong dan Labuan Bajo. Harga tiket Jakarta-Seoul PP dibanderol mulai dari Rp 3,2. Sementara harga tiket Jakarta-Tokyo PP dibanderol mulai dari Rp 3,5 juta. Perlu diingat, harga-harga ini sudah pergi pulang, bukan sekali jalan. 

Oleh karena itu, tak heran jika Menteri Pariwisata Arief Yahya berharap harga tiket penerbangan domestik dapat lebih murah dan mendorong pertumbuhan pariwisata dari wisatawan nusantara.

"GATF ini bagus untuk wisatawan nusantara, tapi kurang bagus karenaoutboundInbound-nya harus lebih besar daripada outbound-nya," kata Arief saat jumpa pers pembukaan Garuda Indonesia Travel Fair 2016 fase dua, di Jakarta Convention Center, Jumat (7/10/2016).

Tentu ada alasan mengapa tiket Jakarta-Tokyo PP harganya setengah dari tiket Jakarta-Sorong. Direktur Utama Garuda Indonesia, M. Arif Wibowo mengatakan hal tersebut terjadi karena mekanisme pasar.

"Ini adalah mekanisme pasar, lihat supply dan demand juga. Karena ada beberapa alasan, supply kita di sana masih terbatas, kemudian demandkita juga masih cyclical dengan artian musiman. Kita juga sedang mencoba mengakselerasi pertumbuhan itu. Ini adalah hal yang biasa dalam konteks supply dan demand. Kita secara korporasi dan komersial juga harus memastikan jika semua penerbangan kitaoperationaly feasible," kata Arif diwawancara setelah jumpa pers pembukaan GATF. 

Sebenarnya penetapan tarif penerbangan dalam negeri telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 126 tahun 2015. Besaran tarif angkutan udara yang termasuk tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan iuran tambahan lainnya telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan yang berkoordinasi dengan asosiasi penerbangan sipil nasional dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Berbeda dengan tarif penerbangan internasional yang tak ada pengaturan atau penetapan harga namun lebih dipengaruhi persaingan atau kompetisi harga yang sangat ketat, permintaan dan ketersediaan kursi, harga bahan bakar, jarak rute, dan masih banyak lainnya.