MEDAN - Sebanyak 6 anggota polisi diamankan karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut), termasuk di perbatasan Aceh. Saat ini keenam polisi masih diperiksa Propam. "Ada enam oknum polisi lalu lintas di Sumut yang terlibat pungli di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara, kemudian ada juga di daerah lain," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) Rina Sari Ginting kepada detikcom, Jumat (14/10/2016).

Rina menyatakan, keenam oknum polisi itu bertugas di Karo dan Pakpak Bharat. Namun Polda belum memberikan identitas keenam polisi yang diamankan pada Kamis (13/10) dan hari ini.

Dari pemeriksaan awal diketahui oknum polisi ini meminta uang kepada sopir yang melintas di wilayah tugas polisi tersebut. 

"Saat ini, keenam oknum polisi itu masih diperiksa oleh tim Propam Polda Sumut. Untuk sanksinya tergantung hasil pemeriksaan, bisa sanksi disiplin atau kode etik," ujarnya.

Rina menegaskan, Polda Sumut terus berkomitmen memberantas pungli. Dia meminta masyarakat aktif menginformasikan adanya penyimpangan utamanya pungli yang dilakukan oknum polisi.

"Tak hanya melakukan pembersihan pungli yang ada di luar, kita juga membersihkan pungli yang ada di tubuh Polri (Polda Sumut). Kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang ke personel kepolisian," tuturnya.

Di internal, jajaran Polda Sumut diminta berkomitmen bertugas sesuai aturan. Tak boleh ada pungli yang malah membuat susah masyarakat.

"Kita sudah menekankan kepada anggota agar tidak melakukan pungli. Seluruh anggota jangan melakukan pungli. Kita imbau anggota agar memberikan pelayanan yang baik ke publik. Sementara, sosialisasi untuk memberantas pungli sudah kita lakukan dengan memasang spanduk di kantor polisi," kata Rina.