PADANGPANJANG - Kepala Pengadilan Agama Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, ED (49), dipergoki saat lagi berduaan dengan pria selingkuhannya di kamar salah satu hotel di Bukittinggi.

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir membenarkan informasi tertangkapnya ED dan pasangan ilegalnya tersebut saat aparat melakukan razia penyakit masyarakat, Minggu (9/10). Petugas gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP wilayah Kota Bukit Tinggi melakukan razia terhadap pasangan bukan muhrim di tempat penginapan Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina.

Saat dipergoki, kedua pasangan itu awalnya mengakui pasangan suami istri. Namun ketika diminta identitas KTP atau bukti buku nikah, mereka tidak dapat menunjukkan hal itu.

Ketika petugas hendak menggelandang pasangan bukan suami istri tersebut ke kantor, wanita berinsial ED pun menghardik dan menolak untuk dibawa ke kantor. Bahkan wanita tersebut pun mengeluarkan kartu Pegawai Negeri Sipil dan kartu hakim.

Meski digertak dan diancam, aparat tidak gentar dan tetap menggiring pasangan ini. Lantaran keduanya merupakan pasangan ilegal.

Syafnir mengatakan, kepada anggotanya, wanita itu mengaku berprofesi Ketua Pengadilan Agama Kota Padangpanjang.

"Iya itu betul. Nama lengkapnya nggak hapal juga. Data lengkapnya ada di kantor," ujar Syafnir saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/10/2016) pagi.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Suhadi juga sudah membenarkan penangkapan Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang ED.

"Ya, sudah kami perintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang melakukan pemeriksaan ke hakim itu," kata Suhadi. ***