JAKARTA - PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik untuk periode Oktober 2016. Kenaikan tersebut diberlakukan untuk 12 golongan pelanggan yang telah menerapkan skema tarif penyesuaian atau Tariff Adjustment/ (TA).

Manajer Senior Public Relations PLN Agung Murdifi mengatakan,? kenaikan tarif listrik pada periode Oktober 2016 disebabkan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang diiringi dengan kenaikan harga minyak atau Indonesian Crude Oil Price (ICP). Sedangkan, penurunan inflasi menahan selisih kenaikan tarif.

"Tetapi, tarif listrik Oktober 2016 lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya atau pada Oktober 2015. Tarif menurun sejalan dengan penurunan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan perubahan variabel makro ekonomi," kata Agung, di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Oktober 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.459,74 kwh dan tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34 per kwh.

Sedangkan untuk tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 994,80 per kwh dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.630,49 per kwh.

Berikut Daftar 12 Golongan yang mengalami kenaikan tarif listrik:

1. Rumah Tangga R-1 atau Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA 2. Rumah Tangga R-1 atau TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2 atau TR daya 3.500 VA s.d5.500 VA 4. Rumah Tangga R-3 atau TR daya 6.600 VA ke atas 5. Bisnis B-2 atau TR daya 6.600VA s.d 200 kVA 6. Bisnis B-3 atau Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA 7. Industri I-3 atau TM daya dia tas 200 kVA 8. Industri I-4 atau Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas 9. Kantor Pemerintah P-1 atau TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA 10. Kantor Pemerintah P-2 atau TM daya di atas 200 kVA 11. Penerangan Jalan Umum P-3 atau TR dan 12. Layanan khusus TR/TM/TT. Perubahan tarif pada Oktober 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,5 juta atau 20 persen dari 62,6 juta konsumen. Sementara itu, ada lebih dari 50 juta atau 80 persen dari 62,6 juta konsumen yang tidak mengalami perubahan tarif.? Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan?. 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment atau tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Sementara itu, 25 golongan tarif listrik lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah. ***