JAKARTA - Tiga jamaah haji Indonesia kloter 39 Surabaya, yakni Ansharul Adhim Abdullah (47 tahun), Sri Wahyuni Rahayu (36 tahun) dan Rochmar Kanapi Podo (58 tahun), sempat ditahan pihak Imigrasi Arab Saudi di Madinah.

Ketiganya ditahan karena kedapatan membawa uang tunai dalam satuan dolar Amerika Serikat, euro dan riyal Saudi dengan total nilai total mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ahmad Dumyathi Basori membenarkan hal ini. "Ternyata uang itu merupakan sumbangan dari seorang saudagar dan juga donatur di Saudi Arabia, yang diamanatkan kepada Ansharul Adhim Abdullah untuk pembangunan masjid, yayasan dan panti asuhan yatim piatu," ujar Dumyathi, dikutip dari kemenag.go.id, Rabu, 5 Oktober 2016.

Dumyathi mengatakan Ansharul lantas menitipkan sebagian uang itu kepada istrinya, Sri Wahyuni, dan temannya, Rochmat. Saat di bandara, mereka kedapatan membawa uang tunai melebihi ketentuan yang berlaku yaitu sebesar 60.000 riyal Saudi, setara Rp208 juta.

Petugas imigrasi lantas menghitung uang tersebut yang terdiri dari US$50.000, 378.000 Euro, dan 17.000 Riyal. Secara total, uang tersebut berjumlah Rp6.235.971.394.

Ansharul menitipkan uang kepada istrinya sebanyak 348.000 Euro dan 17.000 riyal kepada istrinya. Sementara kepada Rochmat, dia menitipkan uang US$50.000 dan 10.000 Euro dan sisanya sebanyak 30.000 Euro dibawa Ansharul sendiri.

Setelah diklarifikasi, uang tersebut merupakan donasi dari pengusaha di Arab Saudi. Uang itu ditujukan untuk masjid-masjid di Indonesia.

Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, ketiganya lantas dibebaskan pada Selasa kemarin pukul 11.00 waktu setempat.***