JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI jalin kerja sama dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penandatanganan kesepahaman digelar di Kantor BNN RI, Jalan MT. Haryono Nomor 11, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Ketua KPU, Juri Ardiantoro, mengatakan, dua tujuan utama dari kerja sama tersebut, memastikan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pilkada serentak 2017 bebas narkotika dan obat berbahaya. Kedua mendorong kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih untuk berkomitmen melakukan pemberantasan narkotika di masing-masing daerah.

“Dalam rangka mencegah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terindikasi atau terbukti pengguna narkoba untuk menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah. Dan juga menitip pesan kepada mereka, kalau terpilih menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah seyogianya menjadi pihak yang paling serius untuk memberantas narkoba di daerah masing-masing,” kata Juri.

Pada prosesnya, kata Juri, BNN akan melakukan serangkaian tes pemeriksaan kepada bapaslon untuk menyatakan bebas atau tidaknya yang bersangkutan dalam penggunaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan BNN tersebut, KPU akan menetapkan apakah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memenuhi syarat atau tidak sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“BNN hanya memeriksa dan kemudian menyatakan apa yang bersangkutan itu pengguna narkoba atau tidak. Dan nanti yang membuat keputusan seseorang itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah adalah KPU,” papar Juri.