JAKARTA - Istri mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman, menceritakan kronologi penangkapan suaminya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kronologi tersebut disampaikan Liestyana pada konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016). Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas turut mendampingi.

Irman Gusman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap usai ditangkap dan diperiksa KPK Sabtu (17/9/2016) lalu.

Lies berkisah, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, penyidik KPK masuk rumah dinas Ketua DPD.

Irman, saat itu hendak mengecek pintu depan yang masih terbuka usai menerima tamu. Sementara Lies berada di kamar.

Lies mengaku kaget dengan kedatangan orang-orang KPK yang berteriak.

Mereka langsung naik ke lantai dua kediaman dinas mereka. Salah satu petugas membawa kamera untuk mengambil gambar.

"Mereka langsung bilang, bapak kami tangkap! Bapak terima suap!" beber Lies menirukan penyidik KPK yang mendatangi kediamannya.

Irman saat itu sempat menegur petugas KPK. Sebab, mereka langsung naik ke lantai dua.

Irman pun menggiring mereka turun untuk bicara di lantai dasar. Lies melanjutkan, saat turun ke bawah rupanya sudah ada dua tamu Irman yang baru saja ditemuinya.

Mereka adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi Xaveriandy.

"Bapak kami tangkap karena bapak memberikan rekomendasi kuota gula pada Bu Memi. Dan saya lihat bapak menerima barang suap dari bu Memi," ucap Lies mengulangi kalimat penyidik KPK.

Lies menambahkan, penyidik KPK pun memaksa Memi untuk mengakui pemberian tersebut.

Memi pada saat itu membantah memberikan uang dan berdalih hanya memberi oleh-oleh.

"Lalu KPK bilang, bapak (Irman) kan pejabat negara. Bapak tidak boleh bantu kuota impor gula," kata Lies.

Saat itu Irman menjelaskan dirinya seorang pebisnis dan wakil rakyat. Sedangkan Sutanto dan Memi merupakan masyarakat Sumatera Barat, daerah pemilihan Irman.

Lies menuturkan, penyidik KPK saat itu tampak seperti mendoktrin suaminya hingga Irman kaget.

KPK pun memaksa Memi untuk menunjukkan bingkisan pemberian untuk Irman. Lies saat itu langsung menagih surat tugas para penyidik KPK.

Ia kaget bahwa ternyata surat yang ditunjukkan adalah atas nama Tanto.

"Suami saya baca surat tangkapnya adalah untuk orang yang bernama Tanto tertanggal 24 juni 2016," tutur Lies.

KPK sempat menggiring Sutanto dan Memi keluar sebelum akhirnya membawa mereka kembali masuk.

Saat kembali masuk, Sutanto menengadahkan tangan kirinya. Menurut Lies, Sutanto saat itu tampak menghardik dengan pongah. 

"Mana tadi uang yang saya kasih Rp 100 juta buat beli mobil?" kata Lies menirukan ucapan Sutanto.

Baik Irman maupun Lies sama-sama kaget. Irman pun menyuruh Lies mengambil pemberian Memi yang telah ditaruh di meja kamarnya.

KPK saat itu memaksa Irman untuk ikut dan mengancam akan memborgol jika menolak.

"Pokoknya kalimatnya kasar sekali. Dan dia benar-benar enggak menghargai, masuk ke rumah orang, surat tugas juga salah, suami saya dibentak-bentak," tuturnya.

Akhirnya ia pun pasrah dan membiarkan Irman ikut dengan KPK. Mengaku sempat diajak, Lies memilih tetap tinggal.

"Saya sebagai istri hanya mau publik bisa melihat dari dua sisi mengenai apa yang terjadi," tutup Lies.***