JAKARTA - KPK menangkap dan menetapkan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berinisial FZL sebagai tersangka. FZl diduga bersekongkol dengan penyuap Ketua DPD Irman Gusman, XSS, untuk meloloskan kasusnya di Pengadilan Negeri Padang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penetapan FZL sebagai tersangka setelah pihaknya menggelar perkara tersebut bersama penyidik KPK.

"XSS diduga memberi uang Rp 365 juta rupiah untuk membantu mengurus perkara yang dihadap XSS yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).

Alexander menjelaskan, XSS saat ini tengah terbelit kasus penjualan gula tanpa SNI (Standar Nasional Indonesia).

"Namun dalam persidangan FZL juga bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa XSS," Alex menambahkan.

Misalnya saja, dia membuatkan eksepsi untuk XSS dan mengatur saksi yang menguntungkan terdakwa.

Di kasus berbeda dengan penyuapan Irman Gusman, KPK menjerat XSS selaku Direktur Utama CV SW dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Sebagai penerima, FZL jaksa penuntut umum pada Kejati Sumbar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," Alexander menjelaskan.***