JAKARTA - KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman (IG) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat.

"Pemberian kepada IG terkait kepengurusan kuota gula impor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016) sore.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap sebagai tersangka. Dua orang itu adalah XSS, Direktur Utama CV SW dan istrinya yang berinisial MNI.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan WS, yang merupakan adik XSS.

KPK juga mengamankan uang sebesar Rp100 juta sebagai barang bukti.***