JAKARTA - KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor gula untuk Sumatera Barat.

KPK menjelaskan ada bukti uang Rp100 juta dalam operasi tangkap tangan di rumah Irman Gusman. Begini kronologinya:

Jumat, 16 September 2016 Pukul 22.15 WIB XSS, direktur CV SB, dan MNI, istri XSS, dan WS, adik XSS, mendatangi rumah IG (Irman Gusman) di kawasan Kuningan, Jakarta.

Sabtu, 17 September 2016 00.30 WIB XSS, MNI, dan WS keluar dari rumah IG.

01.00 WIB KPK menghampiri XSS, MNI, dan WS. Kemudian meminta ajudan masuk ke rumah IG. KPK minta IG menyerahkan bungkusan pemberian XSS dan MNI.

01.30 WIB XSS, MNI, WS, dan IG dibawa ke KPK

"Uang Rp 100 juta yang diberikan ke IG diduga terkait suap kuota gula impor untuk Provinsi Sumbar yang diberikan Bulog ke CV SB," kata Ketua KPK Agus Raharjo di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016). Agus didampingi Alexander Marwata, Laode M Syarif, dan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.***