JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Agus Rahardjo menyebut adanya dugaan direktur utama (dirut) sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerima fee di Singapura.

"Direktur BUMN terima di Singapura. Itu ada dan tidak hanya satu. Nilainya pasti tidak kecil," kata Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

KPK, kata Agus, memastikan tengah menelusuri dugaan penerimaan uang oleh dirut tersebut. Sebab, dirut itu diduga tak hanya menerima uang, tetapi menyimpan dengan membuka rekening bank di Singapura.

Tujuan penyimpanan di rekening bank di Singapura itu, lanjut Agus, agar tidak terendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kendati, KPK sudah menjalin kerja sama dengan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura atau CPIB.

"Sekarang sedang ditelusuri, didalami. Kita ada kerja sama dengan KPK-nya Singapura (CPIB)," ucap dia.

Namun, Agus tak mau menyebut identitas dirut yang dimaksud sebab masih proses penyelidikan. Yang jelas, dirut itu saat ini sudah masuk dalam radar bidikan KPK. Termasuk, pihak lain yang terkait dengan dirut tersebut.

"Jangan disebut (namanya). Jadi tidak hanya satu. Mudah-mudahan, doakan kita bisa usut lebih cepat. Mudah-mudahan tidak lama (naik ke penyidikan)," kata Agus.

Modus Lama

Agus menilai modus penerimaan uang dirut di Singapura merupakan modus lama. "Sebenarnya pemberian di Singapura bukan barang baru," ujar dia.

Agus mencontohkan modus serupa yang pernah dilakukan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pun demikian pada kasus tersebut.

"Itu bukan hanya (kasus) yang strategis-strategis, banyak lagi yang biasa-biasa saja," tandas Agus.***