MAKKAH - Petugas keamanan Kota Suci Makkah, Arab Saudi menangkap 229 Warga Negara Indonesia (WNI) pada Rabu, 7 September 2016. Para WNI tersebut ditangkap dalam sebuah razia dokumen yang digelar petugas keamanan Makkah.

Menurut Pejabat Fungsi Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Rahmat Aming, sebanyak 229 WNI itu diamankan di dua lokasi terpisah. Sebanyak 191 WNI terjaring di lantai tiga sebuah gedung di daerah Aziziyah.

"Adapun sisanya, 39 orang terjaring di daerah Mispalah, Makkah," kata Rahmat saat dihubungi Dream, Jumat 11 September 2016.

Menurut Rahmat, 229 orang WNI tersebut diduga tidak mengantongi izin tinggal dan haji. Beberapa orang lainnya malah tak memiliki dokumen dan WNI yang telah habis masa tinggalnya di Arab Saudi.

"Mereka masuk ke Makkah secara sembunyi-sembunyi atau menyamar sejak seminggu sebelum puncak haji. Bahkan ada yang sejak dua tiga bulan yang lalu," ucap dia.

Selain masuk secara sembunyi-sembunyi, para WNI yang diamankan tersebut mengaku juga dimintai bayaran oleh seorang perantara agar bisa berhaji. Mereka dimintai bayaran 1000 riyal (Rp3,5 juta) sebagai jaminan akomodasi, tenda, dan konsumsi.

"Sebenarnya mereka hanya ingin memanfaatkan musim haji ini," ucap dia.

Untuk waktu dekat ini, kata Rahmat, Tim KJRI sedang dalam proses menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan izin keluar.

"Insya Allah dalam waktu dekat bisa dipulangkan karena mereka hanya dikenakan pelanggaran keimigrasian dan aturan haji saja," ujar dia.

Rahmat juga meminta warga Indonesia menaati aturan yang berlaku. Sebab, pemerintah Arab Saudi sejak saat ini kerap melakukan penegakan aturan keimigrasian yang ketat jelang berlansungnya ibadah haji.

"Pemerintah Arab Saudi sangat ketat menegakkan aturan berhaji, guna menjamin pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan aman dan nyaman,'' ucap dia.

Menurut laman berita Sabq tersiar kabar, 191 orang tanpa didentitas ditangkap dalam sebuah razia terhadap sejumlah bangunan. Dalam operasi penggerebekan tersebut, pasukan keamanan menutup semua jendela untuk mencegah mereka melarikan. Mereka semua kini telah dimasukkan ke tahanan imigrasi Shumaisi.

Dari berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas KJRI Jeddah terungkap, sebagian besar yang ditangkap tersebut adalah WNI yang tidak memiliki dokumen resmi alias ilegal yang datang dari Jeddah dan berniat untuk melaksanakan ibadah haji.

Sepasang suami-istri asal Jawa Timur yang ikut diamankan dalam razia itu mengaku membayar Rp75 juta. Uang tersebut disetor kepada seseorang yang mengurus keberangkatan mereka ke Makkah Arab Saudi dengan visa kunjungan bisnis untuk menunaikan ibadah haji. Di paspor tertera, mereka berangkat ke Arab Saudi tanggal 27 Januari 2016 dengan rute Jakarta-Malaysia-Jeddah.***