JAKARTA - Setelah ditahan lebih 10 jam usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, akhirnya Kantor Imigrasi membebaskan Prof Beng Beng Ong.

Ahli Patologi Forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia itu didatangkan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menjadi saksi ahli di pengadilan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Berdasarkan pantauan, Beng Ong keluar dari Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jalan Merpati Blok B12, Kemayoran, Jakarta Pusat, pukul 17.30 WIB.

Dia mengenakan baju kaus warna abu-Abu, Beng Ong keluar bersama paman Jessica, Yudi Wibowo dan pengacara Hidayat Rustam.

Beng Ong terlihat pucat dan masih syok dan tidak mau bicara saat ditanyai wartawan. Hanya Yudi dan Hidayat yang terus meladeni pertanyaan awak media.

Yudi mengatakan, Beng Ong tidak dibayar sebagai saksi ahli. Karena itu, menurut Yudi, tidak seharusnya diamankan petugas imigrasi karena status visanya masuk ke Indonesia.

"Mendatangkan ahli ini kan bukan artinya (Beng Beng Ong) bekerja sama saya. Ini untuk pengadilan supaya kasus (Jessica) menjadi terang. Kan mana ada pekerjaan sebagai ahli. Jadi ya tidak dibayar dia itu," ujar Yudi.

Yudi menuturkan, dia menduga, Beng Ong ditangkap petugas imigrasi karena, dalam persidangan Jessica kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan status visa dia. Beng Ong, yang seharusnya sudah terbang ke Australia melalui Singapura Selasa pagi tadi, ditahan petugas imigrasi bandara, kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. 

"Kan JPU mempermasalahkan visa Pak Beng ini pada persidangan malam kemarin. Jadi, kalau imigrasi tidak bertindak, ya seolah-olah dianggap tidak bekerja oleh seluruh rakyat Indonesia," kata Yudi.

Namun, Yudi mengakui kalau pihaknya tidak memperhatikan visa yang digunakan oleh Beng Ong saat masuk ke Indonesia.  

Yudi, sebagai sponsornya, mengaku turut diperiksa mengenai visa Beng Ong ini. Namun dia mengklaim semua telah dijelaskan kepada pihak imigrasi sepanjang pemeriksaan berlangsung.

"Sekarang kami mau pulang ke hotel dulu. Bagaimana nanti itu iImigrasi hasilnya mereka yang simpulkan lah," kata Yudi.

Setelah itu, awak media kembali menyapa Beng Beng Ong untuk mengkonfirmasi keadaannya. Tapi lagi-lagi ia diam, justru disergah Hidayat Rustam yang berdiri di sampingnya.

"Dia masih syok lah. Apalagi paspornya ditahan (Imigrasi) sekarang," kata Rustam dengan nada meninggi.

Teledor

Pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan mendeportasi Prof Beng Beng Ong, besok, Rabu (7/9) pagi. Prof Ong juga ditangkal masuk Indonesia selama 6 bulan karena terbukti menyalahgunakan visa kunjungan saat berada di Jakarta.

"Yang bersangkutan akan dideportasi plus cekal (dilarang masuk Indonesia) selama enam bulan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakpus, Tato Juliadin Hidayawan dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Klas I, Jl Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Prof Ong dicegah pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Singapura sebelum ke Australia pada pukul 04.00 WIB pagi tadi. Dia menyalahgunakan visa kunjungan karena menghadiri sidang Jessica Kumala Wongso dan memberi keterangan sebagai ahli.

"OBB (Prof Ong) menggunakan menggunakan BVK (bebas visa kunjungan), tapi menjadi saksi ahli. Kegiatan tidak sesuai dengan saksi ahli. Kalau begitu harusnya ya (menggunakan) vitas (visa tinggal sementara)," ujar Tato.

Sementara itu, Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso Ananta Yudha menegaskan penindakan dilakukan pihak imigrasi karena adanya pelanggaran administratif tersebut.

Heru menegaskan, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasi terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Hal ini menurut Heru diatur dalam Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kita ambil (kenakan Prof Ong dalam kategori, red) yang tidak menaati, bukan membahayakan," imbuh Tato.

Dia menambahkan, keteledoran menghadirkan Prof Ong sebagai ahli dalam persidangan berada pada pihak yang mendatangkannya ke Indonesia. Prof Ong dihadirkan sebagai ahli yang diajukan tim penasihat hukum Jessica Wongso yang dipimpin Otto Hasibuan.

"Yang mendatangkan (teledor)," sebut Tato. ***