JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keppres Nomor 98 Tahun 2016 tentang Tim Seleksi (Timsel) anggota KPU periode 2017-2022 per tanggal 2 September 2016.

Berdasarkan Keppres tersebut, diketahui timsel beranggotakan 11 anggota yang diketuai guru besar Unand Padang Prof Dr Saldi Isra.

"Saya sudah kroscek ke Mensesneg. Benar, sudah keluar keppres pembentukan pansel KPU dan Bawaslu," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi, saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2016).

Namun Johan belum bisa menjelaskan alasan Presiden menunjuk nama-nama yang tertera di dalam Keppres tersebut.

Nama-nama tim seleksi anggota KPU yang tertera dalam Keppres nomor 98 tahun 2016 itu antara lain:

Ketua: Saldi Isra Wakil Ketua: Ramlan Surbakti Sekretaris: Soedarmo

Anggota: 1. Widodo Ekatjahjana 2. Valina Singka Subekti 3. Hamdi Muluk 4. Nicolaus Teguh Budi Harjanto 5. Erwan Agus Purwanto 6. Harjono 7. Betti Alisjahbana 8. Komaruddin Hidayat ***