MAKASSAR - Brigadir Hidayat, polisi yang diduga menjadi kurir narkoba jaringan internasional akhirnya ditangkap di rumah keluarganya di Kompleks Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) di Jalan Baso Daeng Ramang, Makassar, Sulawesi Selatan. Hidayat ditangkap setelah seminggu bersembunyi.

"Kemarin subuh, 1 September 2016, diaitu ditangkap di rumah keluarganya. Tepatnya di belakang Mapolda Sulsel," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Frans Barung Mangera via telepon, Jumat (2/9/2016).

Persembunyian Hidayat, kata Frans, diperoleh dari informasi masyarakat. "Tim lalu bergegas dan menangkapnya dan langsung dibawa ke Mapolres Parepare untuk diinterogasi lebih lanjut," ujar Frans.

Brigadir Hidayat akan diperiksa secara intensif. Jika pidananya berat, sidang kehormatan akan merekomendasikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

"Jadi dia diproses dulu untuk dibuktikan pidananya. Jika berat tentu sanksi pemecatan akan dilakukan," kata Frans.

Brigadir Hidayat yang diketahui merupakan anggota bagian identifikasi Polres Pare-Pare. Ia diduga merupakan pemain lama dan masuk dalam salah satu jaringan narkoba internasional.

Perannya terkuak saat satuan narkoba Polres Pare-Pare berhasil menggagalkan penyelundupan sabu asal Kota Tarakan yang bersandar di dermaga Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare seberat 5 Kg. Saat itu, polisi menangkap kurir narkoba berinisial Y.

Dari pengembangan terhadap Y, polisi menangkap perempuan berinisial WH yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Ujung Baru, Parepare. Ia ditangkap saat sedang menunggu di dalam mobil yang terparkir di luar Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare.

Setelah Y dan WH ditangkap, polisi mengamankan pelaku lain berinisial C. Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku hanya bertugas menjemput barang haram tersebut atas perintah Brigadir Hidayat.

Status Brigadir Hidayat sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Parepare karena melarikan diri saat namanya masuk sebagai jaringan sabu hasil pengembangan terhadap tiga tersangka dalam kasus sabu 5 kg.

"Kalau anggota kepolisian sudah jelas hukumannya dan banyak ancamannya, yang jelas dia sudah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Sudah jelas perbuatannya secara pidana dan administratif, yah bisa saja sampai pemecatan," ujar Frans. ***