JAKARTA - Anggota DPR Komisi V Damayanti Wisnu Putranti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsideir 6 bulan kurungan. Usai mendengar tuntutan jaksa, Damayanti terlihat memeluk kedua anaknya sambil menangis.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016) dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Kedua anak Damayanti yang terdiri dari 1 perempuan dan 1 laki-laki memang terlihat duduk berada di deretan bangku pengunjung.

Damayanti mengucapkan terima kasih karena permintaan justice collaborator (JC) yang dia ajukan dikabulkan.

"Saya cuma mau ucapkan terima kasih saja karena JC saya sudah di acc, itu sudah apa yang saya lakukan berarti dihargai oleh jaksa penuntut umum, pimpinan KPK, para penyidik, terima kasih atas semuanya, kerjasamanya saya sangat dihargai selama ini terima kasih kepada pimpinan KPK," ujar Damayanti usai persidangan.

Ditanya mengenai pidana tambahan yakni pencabutan hak politik, Damayanti mengungkapkan usai menjalani hukuman nanti, ia akan fokus mengurus anak-anaknya saja.

"Saya mau menjadi ibu dari anak anak saya saja," ungkapnya.

Diyakini Terima Fee

Jaksa menuntut Damayanti Wisnu Putranti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, karena diyakini telah menerima suap berupa fee dari pengusaha Abdul Khoir terkait program aspirasi miliknya dan milik Budi Supriyanto di provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Jaksa Ronald Worotikan yang membacakan tuntutan menyebut, Damayanti diyakini menerima fee 8 persen dari pengusaha Abdul Khoir yakni sebesar SGD 328 ribu dan Rp 1 miliar terkait program aspirasi yang diusulkannya. Sedangkan terkait program aspirasi Budi Supriyanto, Damayanti juga 'kecipratan' SGD 404 ribu.

"Fee tersebut agar menggerakan terdakwa mengusulkan kegiatan konstruksi jalan Tehoru-Laimu sekaligus menggerakkan Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto untuk mengusulkan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku," kata jaksa Ronald dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Dalam tuntutan dijelaskan, Damayanti pernah bertemu dengan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran Hi Mustary di sela rapat Komisi V dengan Kementerian PUPR. Lewat pertemuan tersebut, Amran mengajak Damayanti agar anggota Komisi V menempatkan program aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.

Selanjutnya Damayanti berinisiatif untuk mengumpulkan anggota Komisi V lainnya. Sejumlah anggota Komisi V pun setuju untuk menempatkan program aspirasi mereka di kedua provinsi tersebut.

"Amran mengatakan fee yang akan diberikan adalah 6 persen untuk setiap proyek yang dikerjakan. Fee tersebut akan diberikan rekanannya yang akan mengerjakan proyek tersebut yakni Abdul Khoir," ujar jaksa.

Akan tetapi selanjutnya Damayanti menemui Abdul Khoir dan meminta fee dinaikkan menjadi 8 persen. Abdul Khoir menyetujuinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," jelas Jaksa.

Damayanti diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.***