BEKASI - Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi memberhentikan Joanina de Jesus Carvalho sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi. Pemberhentian dilakukan setelah diketahui bahwa staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) itu merupakan warga negara asing Timor Leste.

"Joanina terdata sebagai warga Timor Leste, dan statusnya sudah dicabut sebagai pegawai Pemkot Bekasi. Saat ini, yang bersangkutan bukan pegawai lagi," kata Kabid Administrasi Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Ali Sofyan, Senin, 22 Agustus 2016.

Pemecatan Joanina berdasarkan keputusan kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang tertuang dalam keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 881/Kep.117-BKD/VI/2016 tentang keputusan BKN.

"Diberhentikan sebagai PNS di lingkungan pemerintah Bekasi," tegas Ali.

Selain diberhentikan sebagai PNS, Joanina juga tidak diberikan hak pensiun yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomer 5 Tahun 2001, maka yang bersangkutan tidak dapat diaktifkan kembali sebagai PNS.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen, membenarkan bahwa Joanina pernah menjadi staf di SKPD yang dipimpinnya.

"Tadinya PNS biasa, dia melepaskan kewarganegaraan Indonesia sejak jejak pendapat lalu," kata Alexander.

Menurut Alexander, semenjak tahun 2002 hingga 2016, Joanina menjadi PNS di Kota Bekasi dengan status warga Timor Leste. Statusnya yang bukan warga negara Indonesia itu tidak diketahui selama bertahun-tahun.

Namun, keberadaan Joanina di dalam Pemkot Bekasi baru diketahui setelah ada petugas PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen) yang memeriksa.

"Sekitar tahun 2014, ada petugas Taspen, dan dia sudah mengambil hak-haknya sejak 2002," katanya.

Setelah tahun 2014, barulah proses pemberhentiannya dilakukan. Sayangnya, prosesnya ternyata memakan waktu yang lama. Hingga akhirnya, bulan ini keluar surat keputusan pemberhentiannya. "Sekarang sudah diberhentikan sebagai PNS,"***