MANILA - Sebanyak 117 warga negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat menunaikan ibadah haji ditangkap petugas Imigrasi Filipinan di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila.

Para jamaah calon haji itu menggunakan paspor Filipina. Mereka ditangkap sebelum naik ke pesawat, Jumat (19/8/2016), menuju Madinah, Arab Saudi.

Menurut Kepala Imigrasi Filipina Jaime Morente, lima warga Filipina yang mendampingi jamaah Indonesia tersebut menuju tanah suci juga ditangkap.

Ia mengatakan, paspor yang diperoleh secara ilegal itu dilaporkan disediakan oleh para pendamping.

Para jamaah asal Indonesia itu membayar mulai 6.000 – 10.000 dollar AS per orang, menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina.

Morente mengatakan, identitas jamaah Indonesia itu terungkap setelah didapati mereka tidak berbahasa Filipina.

Mereka kemudian mengaku sebagai warga negara Indonesia yang masuk ke Filipina secara terpisah sebagai turis.

Morente memerintahkan agar semua jamaah segera dikenakan tuduhan melanggar peraturan imigrasi karena mengaku sebagai warga Filipina dan sebagai orang asing yang tidak dikehendaki. Mereka ditahan di rumah tahanan Imigrasi di Taguig City.

Kantor Imigrasi Filipina sedang bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri serta badan penegak hukum lain maupun juga dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk menyelidiki bagaimana paspor Filipina itu diperoleh dan juga untuk mengenali para jamaah sebelum mereka dideportasi.

Kantor Imigrasi menambahkan, pihaknya menyelidiki dan memantau rombongan jemaah itu setelah Presiden Rodrigo Duterte mengatakan ada orang asing yang menggunakan paspor Filipina yang disediakan oleh pejabat-pejabat yang korup yang menangani urusan haji.***