JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar tak pernah berbohong kepada Presiden Joko Widodo mengenai status kewarganegaraannya.

Hal itu dipastikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris. Menurut Freddy, Arcandra hanya tak memahami aturan hukum yang berlaku.

"Tidak ada kesengajaan. Saya sudah diskusi dengan Pak Arcandra, saya tanya dia mengerti tidak dengan sejumlah aturan? Dia tidak mengerti," ujar Harris saat ditemui di komplek Kemkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2016.

Spekulasi soal ini merebak di media sosial karena tak jelasnya ihwal pemberhentian Arcandra dari posisinya setelah menjabat menteri hanya 20 hari.

Banyak pihak menduga Istana Kepresidenan tidak teliti melakukan penelitian mengenai latar belakang Arcandra sehingga bisa kecolongan mengangkat menteri yang masih memegang bukti kewarganegaraan negara lain. Namun, soal ini juga ditepis oleh Freddy.

"Selama ini kan isu ke mana-mana, orang memberikan pendapat silakan saja," kata Freddy Harris.

Yang jelas, menurut Harris, Presiden Joko Widodo sudah mengikuti semua prosedur yang ada dalam proses pengangkatan menteri. "Tidak ada kesengajaan yang dilakukan presiden, seperti yang selama ini orang katakan. Presiden tidak lalai."

Harris mengatakan, ketika ditanya soal kewarganegaraan, Arcandra berpatokan pada Undang Undang kewarganegaraan AS, yang berbeda dengan UU kewarganegaraan di Indonesia. Dengan kata lain, ketika Arcandra mendapat paspor AS, kata Freddy Harris, Arcandra tak memahami isi Pasal 23 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. "Dia tidak mengerti, makanya dia pegang dua duanya," ujarnya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar tak berbohong mengenai kewarganegaraannya. Menurutnya, Arcandra hanya tak memahami aturan hukum yang berlaku.

"Tidak ada kesengajaan. Saya sudah diskusi dengan Pak Arcandra, tanya dia mengerti tidak dengan sejumlah aturan? Dia tidak mengerti," ujar Harris saat ditemui di komplek Kemkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2016.

Terhitung 16 Agustus 2016, Arcandra dicopot secara hormat dari jabatan Menteri ESDM, setelah dilantik Presiden Joko Widodo pada akhir Juli lalu. Meski alasannya tak dijelaskan resmi oleh pemerintah, pemberhentian tersebut terjadi tak lama setelah berkembangnya dugaan dwi kewarganegaraan Arcandra.

"Selama ini kan isu ke mana-mana, jadi orang memberikan pendapat silakan saja," kata Harris. Menurut Harris, ada proses yang harus diperbaiki pemerintah, sebagai pembelajaran atas kasus Arcandra yang kabarnya sempat disumpah menjadi warga negara Amerika Serikat, pada 2012. "Tidak ada kesengajaan yang dilakukan presiden, seperti yang selama ini orang katakan. Presiden tidak lalai."***