BANYAK orang melaksanakan ibadah qurban dan meniatkan untuk orangtuanya yang sudah wafat. Pertanyaannya, apakah pahalanya akan sampai kepada orangtuanya yang sudah meninggal dunia tersebut?

Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini. Sebagian mengatakan bahwa pahalanya tidak sampai, dan sebagian lainnya mengatakan, pahalanya sampai.

Pendapat yang terakhir ini bersandar pada bahwa ada beberapa ibadah yang dijelaskan di dalam Al-Quran dan Hadis yang pahalanya sampai kepada mayit. Seperti doa anak kepada orangtuanya, doa kaum muslimin dalam salat jenazah, seorang anak yang menghajikan orangtuanya yang bernazar haji dan lain-lainnya.

Berkata Imam An-Nawawi di dalam al-Majmu’ (3/ 406), “Adapun berqurban untuk mayit, maka menurut Abu Al-Hasan Al-‘Abadi hal itu dibolehkan, karena hal itu termasuk dalam katagori sedekah, sedangkan shadaqah sah jika diperuntukan untuk mayit dan akan bermanfaat baginya dan sampai kepadanya menurut kesepakatan (ulama).

Adapun pengarang kitab Al-‘Uddah dan Al-Baghawi menyatakan bahwa berqurban untuk mayit tidaklah sah. Kecuali jika si mayit (sebelum meninggal) berwasiat agar berqurban untuknya. Ini yang dipegang oleh Ar-Rafi’i di dalam kitab al-Mujarrad. Wallahu a’lam.”

Tapi yang perlu diingat, bahwa amalan berqurban untuk orangtuanya yang meninggal dunia, atau menghadiahkan pahalanya kepada mereka adalah perbuatan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Walaupun itu boleh, tetapi bukan sesuatu yang dianjurkan.

Toh, walaupun tanpa diniatkan untuk dikirimkan pahalanya kepada orangtua, insya Allah pahala tersebut dengan sendirinya akan mengalir kepada mereka sebagai balasan telah mendidik anaknya dengan baik dan benar selama hidupnya.

Ini sesuai dengan hadist Abu Hurairah Radhiyalahu ‘Anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika manusia meninggal maka semua amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakan untuknya,” (HR. Muslim).***