JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana jaringan gembong narkoba Freddy Budiman, senilai Rp3,6 triliun.

“Iya, betul, kami menemukan dugaan tersebut,” ucap Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, Jumat, 12 Agustus 2016, seperti dikutip Goriau.com dari Tempo.co.

Menurut Agus, dugaan aliran dana tersebut sudah lama ditemukan PPATK. Saat ini, ujar dia, laporan transaksi keuangan mencurigakan tersebut sudah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). "Sudah ditindaklanjuti dengan penyidik BNN. Silakan cek ke BNN," tuturnya.

Agus menolak membeberkan siapa saja yang ada dalam catatan transaksi mencurigakan tersebut. Dia juga tidak bisa memastikan dalam data tersebut ada rekening atas nama Freddy Budiman. Sebab, kata dia, ada kemungkinan Freddy menggunakan rekening dengan nama orang lain dalam menjalankan bisnis narkobanya dari balik jeruji.

Agus juga membenarkan bahwa lembaganya tidak menyerahkan data temuan transaksi mencurigakan tersebut kepada kepolisian. “Karena kami melihat ini kasus narkotik, maka kami serahkan kepada BNN, bukan kepada Polri," ujarnya.

Dugaan aliran dana dari jaringan narkoba Freddy mengemuka setelah koordinator Kontras, Haris Azhar, mengunggah tulisannya soal obrolannya dengan Freddy. Dalam tulisannya itu, Haris menceritakan pengalaman Freddy mengendalikan bisnis narkotiknya meski mendekam di penjara. ***