JAKARTA - Pilkada DKI Jakarta dipastikan tanpa calon perseorangan, setelah KPU DKI memutuskan pasangan Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko tidak lolos.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, mengatakan kalau pihaknya telah mengirim surat keputusan atas tidak terpenuhinya syarat Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur independen atau perseorangan.

"Sudah dibikin keputusan kalau dia (Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko) tidak memenuhi syarat dan sudah dikirim ke pihak mereka," ujarnya di gedung KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2016.

Dengan demikian, dirinya memastikan, keduanya tidak bisa mengikuti proses lanjutan untuk maju melalui jalur independen atau perseorangan ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 mendatang.

"Sudah tidak memenuhi syarat, hingga tidak bisa dilanjutkan dari verifikasi selanjutnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko kandas maju ke Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang lantaran jumlah KTP yang mereka serahkan sebagai syarat maju melalui jalur independen hanya 19.505. Sementara, jumlah yang diharuskan yakni minimal sebesar 532.212 KTP.

"Jumlah itu jauh dari minimal sebesar 532.212," katanya.***