JAKARTA - Sebanyak 14 pilot yang dipecat Lion Air ke polisi karena dituduh menjadi dalang delay parah pada Mei lalu, melawan. Mereka akan menggugat balik maskapai penerbangan tersebut.

"Kami sudah melaporkan ke Kemenhub, Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR. Namun saat proses hukum sedang berjalan tapi kami di-PHK. Hasil tripartit Lion menolak dimediasi. Kami menggugat balik itu. Kalau ada perselisihan karyawan tidak boleh di-PHK, harus dimediasi. (Kami) Hanya PHK lisan, emang di pasar?" ujar pendiri Serikat Pekerja-Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) Captain Mario Hasiholan.

Hal ini dikatakan Mario di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2016). Acara ini difasilitasi oleh LBH Jakarta yang dihadiri oleh sejumlah anggota SP-APLG. Semuanya mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Selain memecat, Lion Air juga mempolisikan 14 pilot itu karena mendirikan organisasi di luar instansi yaitu SP-APLG.

"Tindakan Lion Air yang melaporkan SP-APLG (ke polisi) merupakan langkah kriminalisasi pada pilot," imbuh Mario.

Mario yang juga sebagai salah satu dari 14 pilot yang dipecat menyesalkan perlakuan Lion Air terhadap serikat pekerja karena tidak menggunakan prosedur yang berlaku. Disinggung mengenai upaya Lion Air yang berencana membina mereka, Mario dengan tegas membantah.

"Kita bukan dibina tapi dimiskinkan, sampai detik ini kita tidak tahu. Sampai saat ini kita tidak pernah dipanggil," sergahnya.

Pihaknya juga mempermasalahkan sistem kontrak kerja di Lion Air yang tidak sesuai dengan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Berdasar pasal tersebut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Mario juga menilai bahwa perusahaan telah mempermainkan para pilot yang bekerja.

"Kami (tenaga) kontrak.Kami tidak ada yang menjadi pegawai tetap, dengan jangka waktu 5-20 tahun dengan penalti dari Rp500 juta sampai miliaran. Kontrak disodorkan setelah training. Pada saat pilot menandatangani kontrak kerja, anggaplah kami melakukan kesalahan. Tapi mereka kan mengetahui undang-undang (Ketegakerjaan) ini," ujarnya.

Mario yang juga telah mengabdi di Lion Air selama 10 tahun bersama serikat pekerja akan melakukan berbagai upaya kepada pihak maskapai saat peristiwa delay parah 10 Mei 2016.

Tanggapan Lion Air

Dikonfirmasi terpisah Head of Corporate Lawyer Lion Air Group Harris Arthur Hedar mempersilakan saja para pilot itu balas melaporkannya ke polisi.

"Silakan saja, itu kan hak mereka, kita lihat fakta-faktanya. Kami lapor mereka karena kejadian-kejadian saat Mei kemarin. Mereka kami laporkan karena mereka nggak terbang pada saat itu dan mereka memberikan keterangan pers kalau mereka nggak digaji. Padahal tidak ada itu (tidak digaji). Sampai kami berhentikan mereka pun mereka kami gaji. Mereka ini kami bina, jadi semua yang mereka kasih keterangan ke pers itu bohong," tegas Harris Arthur kepada detikcom, Minggu (7/8/2016).

Pihak Lion Air, imbuh Harris, memberhentikan ke-14 pilot per Agustus 2016. "Kalau mereka masih tetap gunakan nama pilot Lion Air, kami akan tuntut lagi. Kalau mereka, pakai nama pribadi," jelas dia.

Dikonfirmasi mengenai sistem kerja kontrak bagi pilot Lion Air yang lamanya 5-20 tahun dengan penalti Rp 500 juta sampai miliaran rupiah yang membuat keberatan para pilot Lion Air, Harris tidak membantahnya.

"Masalah mau 5 tahun-20 tahun kesepakatan kita. Kalau mereka nggak sepakat ya, nggak usah tanda tangan. Itu alasan yang dibuat-buat. Kalau tidak beres mengapa tanda tangan? Ini sudah berapa tahun mereka baru sadar. Kalau tidak beres, mengapa baru bilang sekarang? Apa maksud mereka," gugat Harris.

Mengenai penalti dalam kontrak kerja itu, Harris mengatakan alasannya, "Karena mereka disekolahkan pakai duit Lion Air, terus kalau mereka keluar sebelum kontrak (selesai) harus bayar pinalti. Kalau nggak digitukan nanti semua suka-suka di Lion. Tetap harus bayar".

Maskapai penerbangan Lion Air memecat 14 orang pilot yang mogok terbang pada Mei lalu. Mereka diberhentikan dengan alasan melakukan sabotase dan malpraktik dalam penerbangan.

Selain menghasut pilot lainnya dan menyebabkan delay parah, 14 pilot itu disebut Lion Air juga mendirikan asosiasi yang mengatasnamakan asosiasi pilot lion air. Edward menilai hal itu sebagai satu tindak pidana.***