JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama Edison Marudut Marsadauli Siahaan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Pemberian hadiah itu diduga terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahan selama 20 hari kepada tersangka EMMS (Edison Marudut Marsadauli Siahaan) di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Edison tidak berkomentar apa pun terkait penahanannya tersebut, sedangkan pengacara Edison, Kutut Layung Pambudi mengaku bahwa kliennya tidak mengenal Annas Maamun.

"Tidak kenal, dia (Edison) kenal baik sama Gulat karena satu gereja. Komunikasi banyak di gereja waktu pembangunan gereja. Kebetulan Edison itu ditunjuk sebagai ketua, ketua mencari dana gereja," kata Kutut.

Gulat dalam perkara ini sudah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan pada 23 Februari 2015 lalu. Gulat dinilai terbukti memberikan uang sejumlah 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar) kepada Annas Maamun.

Tujuannya adalah agar areal kebun sawit milik dan teman-temannya di kabupaten Kuantan Singingi seluas kurang lebih 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 hektare ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di provinsi Riau yang bertentangan dengan kewajiban Annas Maamun selaku penyelenggara negara.

"Tadi setelah pemeriksaan lanjutan konfirmasi masalah bahasa 'chatting' dengan Gulat, bahasanya bahasa Batak. Hubungan pertemanan Edison dan Gulat sudah lama," tambah Kutut.

Edison disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Dalam dakwaan Annas Maamun, Edison Marudut bersama dengan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung menyediakan uang 166.100 dolar AS dari total permintaan Annas sebesar Rp2,9 miliar.

Rinciannya Edison menyediakan 125.000 dolar AS atau setara Rp1,5 miliar dan Gulat Medali Emas Manurung sebesar 41.000 dolar AS atau setara Rp500 juta.

Atas permintaan tersebut areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih 1.188 ha hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 eserta kebun sawit di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Propinsi Riau yang ditandatangani Annas walaupun lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu.

Edison dan Gulat juga memberikan uang Rp500 juta untuk memenangkan proyek-proyek pada dinas-dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau yang pelelangannya sedang diikuti oleh Edison.

Annas Maamun sendiri sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. ***