JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8), beragendakan mendengarkan kesaksian ahli Forensik Rumah Sakit Tingkat I Bhayangkara Kramat Jati, dr Slamet Purnomo. Dalam sidang tersebut dr Slamet Purnomo membeberkan bahwa pihaknya tidak pernah mengautopsi jenazah Wayan Mirna Salihin. "Saya hanya diminta polisi memeriksa sampel lambung, hati, urine, dan empedu," kata Slamet dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2016.

Dokter Slamet tidak mengetahui alasan polisi tak memintanya mengautopsi jenazah Mirna. Kata dia, autopsi adalah serangkain uji laboratorium terhadap seluruh tubuh. Mulai dari kepala, badan, dan berbagai jaringan tubuh lainnya.

Saat dr Slamet memeriksa jenazah Mirna telah diawetkan. Tapi dia tak mengetahui zat yang digunakan untuk mengawetkan itu. Ia kemudian bekerja bersama timnya dari pukul 23.30 hingga pukul 01.00 WIB.

Slamet hanya diminta oleh penyidik untuk memeriksa sampel lambung dan jaringan lambung, empedu, urine, dan hati. Di dalam lambung bagian bawah ia menemukan bercak hitam secara tidak wajar. "Kami diminta oleh polisi tiga hari setelah kematian Mirna," ujar dia.

Dia menemukan kerusakan korosi lambung Mirna yang diduga akibat dari racun sianida. Ia kemudian memastikan melalui mulut hingga tenggorokan yang juga mengalami korosi. Apalagi, dokter Slamet juga melihat Mirna melalui video circuit closed television (CCTV), mengibas mulut seusai minum kopi Vietnam.

Dari apa yang ia ketahui itu, dokter Slamet memastikan kematian Mirna akibat adanya racun sianida dalam tubuhnya. Racun sianida ini membuat pasokan oksigen ke seluruh organ tubuh terhenti. Dia memperkirakan, racun sianida bekerja dalam hitungan detik dan mengikat oksigen dalam darah.

Hal ini berdampak pada kibasan di mulut korban karena panas. Lalu, berhentinya asupan oksigen ke otak sehingga membuat Mirna kejang-kejang. Termasuk, terhentinya asupan oksigen ke jantung dan seluruh organ lainnya.

Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto C. Hasibuan mempertanyakan alasan penyidik dari kepolisian tak mengautopsi seluruh organ tubuh Mirna. "Itu yang jadi pertanyaan kami," ujar dia.

Menurut dia, seharusnya polisi sudah terbiasa menangani pembunuhan sehingga tahu standar prosedur. Kata dia, satu-satunya cara pasti mengetahui penyebab kematian hanya denga autopsi jenazah. Sementara dari temuan di persidangan, ahli forensik hanya memeriksa organ lambung saja.

Padahal menurut dia, racun sianida seharusnya menyerang otak, jantung, dan organ lainnya. Jika Mirna mati karena diracun, kata dia, pasti ada tanda tidak wajar di dalam jantung dan otak Mirna. "Kami tahunya di media massa juga sudah diautopsi, ternyata belum," kata dia. ***