JAKARTA - PT PLN memutuskan menurunkan tarif listik Bulan Agustus 2016. Penurunan tarif listrik ini mengikuti Biaya Pokok Produksi (BPP) dan kondisi makro ekonomi.

Dikutip Goriau.com dari Dream, Senin 1 Agustus 2016, Manajer Senior Public Relation PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN, Agung Murdifi, mengatakan tarif listrik Agustus 2016 untuk tegangan rendah (TR) sebesar Rp1.410,12 per kWh, tegangan menengah (TM) sebesar Rp1.084,66 per kWh, tegangan tinggi (TT) sebesar Rp971,01 per kWh, dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp1.593,78 per kWh.

PLN mencatat tarif listrik TR turun Rp3 per kWh dari Rp1.413 per kWh pada Juli 2016 menjadi Rp1.410 per kWh pada Agustus 2016, tarif TM turun Rp2 per kWh dari Rp1.087 per kWh menjadi Rp1.085 per kWh, dan tarif TT turun Rp3 per kWh dari Rp1.596 per kWh menjadi Rp1.594 per kWh.

"Tarif menurun sejalan dengan penurunan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan perubahan variabel makro ekonomi," kata Agung di Jakarta.

Dia mengatakan ada tiga faktor yang mempengaruhi penurunan tarif listrik Agustus 2016, yaitu menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, turunnya harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price), dan inflasi Juni.

Nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika pada Juni 2016 menguat sebesar Rp64,6 dari sebelumnya Mei 2106 sebesar Rp13.419,65 menjadi Rp13.355,05. Harga ICP pada Juni 2016 turun US$0,18 per barel dari US$44,68 per barel pada Mei 2016 menjadi US$44,50 per barel pada Juni 2016.

"Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42 persen, dari sebelumnya 0,24 persen dari Mei 2016 menjadi 0,66 persen pada Juni 2106," kata dia.

Penurunan tarif ini berlaku untuk 12 golongan tarif yang terkena skema tariff adjustment:

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA

2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA

3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA

4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas

5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA

6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA

7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA

8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas

9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA

10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA

11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan

12. Layanan khusus TR/TM/TT. ***