JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengeksekusi empat terpidana mati, Jumat dinihari tadi. Gembong narkoba Freddy Budiman, termasuk salah satu yang dieksekusi.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku punya alasan khusus melakukan eksekusi terhadap Freddy, yakni karena tidak pernah jera.

"Freddy Budiman, saya rasa kita semua tahu persis tokoh yang satu ini," kata Prasetyo.

Freddy, lanjut dia, merupakan terpidana mati kasus narkotika yang tertangkap ketika menyelundupkan 1.412.476 butir ekstasi ke Indonesia dari China.

Dia ditangkap, meski masih mendekam di LP Cipinang pada 30 Juni 2012 atas kasus ini. Freddy sendiri dipenjara di LP Cipinang sejak 1997 atas kasus pengedaran narkoba.

"Meski sudah divonis pidana mati tapi, meski dari balik penjara, yang bersangkutan pernah tertangkap kembali memproduksi narkoba dalam penjara di Cipinang. Beberapa kali tertangkap tangan jaringannya saat mengedarkan narkoba. Bukti keterlibatan atas jaringannya pun kuat dan barang bukti cukup banyak," ujar Prasetyo.

Selain itu, pengajuan peninjauan kembali (PK) Freddy Budiman sudah ditolak Mahkamah Agung.

"Tepat pada Hari Adhyaksa kemarin, MA sudah menolak upaya hukum PK yang bersangkutan," lanjut Prasetyo.

Menurut dia, Freddy memang baru mengajukan satu PK. Namun, kepada jaksa, Freddy menyatakan sudah siap dieksekusi mati.***