JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi meminta pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten dan kota untuk menunda penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru tahun ini. Hal itu ditegaskan Yuddy melalui Surat Menteri mengenai Informasi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2016, tertanggal 25 Juli 2016.

"Kami minta agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan redistribusi pegawai, baik secara internal maupun antarinstansi seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Intelejen Negara," ungkap Yuddy di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Yuddy menuturkan, kebijakan penundaan penerimaan CPNS tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dan arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016.

Dalam arahannya, Presiden menegaskan agar setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan penghematan penggunaan anggaran, dan lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.

Di samping itu, Presiden juga mengingatkan agar anggaran bisa dijalankan dengan efisien dan dijaga dengan penuh integritas dalam mendukung Nawacita.

Untuk itu, Menteri Yuddy mengajak pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan efisiensi penggunaan anggaran belanja di luar belanja modal, antara lain dengan cara menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun 2016.

Pembatasan penerimaan pegawai dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan dokter, dokter gigi, dan bidan pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian.

"Mereka harus lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT)," ujarnya.

Dia menambahkan, tambahan pegawai baru juga berasal dari lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan formasi tahun 2014 di lingkungan pemerintah provinsi dan beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penerimaan pegawai baru diizinkan untuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terbentuk tahun 2012. ***