JAKARTA - Markas Besar Polri mengeluarkan surat edaran pelarangan bagi anggota Polri bermain Pokemon Go saat berdinas.

Surat telegram dengan nomor STR/533/VII/2016, tertanggal 19 Juli 2016, yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan.

"Dalam konteks sedang dinas itu dilarang memainkan Pokemon Go," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2016.

Namun, kata Boy, dalam konteks tidak berdinas, dikembalikan pada pribadi anggota Polri masing-masing. Apakah akan bermain atau tidak.

"Tapi dalam konteks sedang berdinas, diinstruksikan tidak boleh melakukan itu dan kemudian lebih fokus pada pelayanan publik yang membutuhkan ketekunan dalam upaya meningkatkan dalam menjalankan fungsi dan peran pokok kepolisian," ujar Boy.

Terkait maraknya game Pokemon Go online dimana terdapat dampak negatif yang ditimbulkan antara lain sebagai berikut:

Pertama, berkurangnya kewaspadaan saat bermain Pokemon Go karena pemain harus tetap berkonsentrasi menatap layar HP sehingga kesulitan berkonsentrasi ketika sedang bekerja.

Kedua, Pokemon Go adalah permainan GPS-Based yang mengharuskan pemain mengaktifkan geolokasi. Ini dapat berbahaya jika lokasi permainan berada di lingkungan fasilitas/Mako Polri akan terekam dan apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab maka dapat disalahgunakan.
***