JAKARTA - Delapan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diketahui membeli senjata api dari tentara Amerika Serikat. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan anggota Paspampres yang membeli senjata api telah dijatuhi hukuman sanksi administrasi.

Hukuman yang diberikan tersebut merupakan kewenangan dari Komandan Paspampres Brigjen Bambang Suswantono sehingga Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tidak mengetahui secara rinci bentuk hukuman tersebut.

"Kena sanksi, administrasi, tindakan disiplin," kata Gatot usai menghadiri halal bihalal dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/7).

Gatot menjelaskan pembelian senjata api untuk keperluan pribadi memang tidak dibenarkan. Maka dari itu, ia memastikan senjata api telah disita oleh Puspom TNI.

Gatot menyatakan anggota Paspampres tersebut saat ini masih tergabung di Paspampres. Apakah akan dimutasi ataupun mendapatkan hukuman yang lainnya hal itu tergantung keputusan dari Danpaspampres.

"Masih di Paspampres, tinggal menunggu keputusan dari Danpaspampres," ujarnya.

Mantan Kasad itu menjelaskan ada sekitar 7-8 Anggota yang melakukan pembelian senjata api tersebut. Mereka merupakan Perwira Menengah dan juga Perwira Pertama.

Diberitakan sebelumnya, anggota tentara AS, Audi Sumilat mengaku bersalah karena terlibat dalam konspirasi pembelian senjata dan berencana menyelundupkannya ke Indonesia. Menurutnya, senjata selundupan itu akan digunakan oleh Pasukan Pengaman Presiden dan Wakil Presiden (Paspampres) Indonesia.

Kasus itu terjadi pada 2015. Sumilat menyebut ada tiga anggota Paspampres yang muncul dalam rencana pembelian senjata itu pada 2014 ketika mereka sama-sama menjalani pelatihan di Fort Benning, Georgia.

Sumilat membeli senjata di Texas. Kemudian dia mengirimkannya ke mitra konspirasinya di New Hampshire. Mitra konspirasinya itu yang mengirimkan senjata ke anggota Paspampres saat berkunjung ke Washington DC dan Majelis Umum PBB di New York. Dari situlah senjata-senjata itu baru diselundupkan keluar dari negeri Paman Sam.***